LEBAK, - Aktivis Lebak laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik didalam seleksi panwascam.
Hal ini dikemukakan oleh Rijwan, yang mana menurutnya sampai saat ini masih terdapat 27 orang rangkap jabatan, yakni 3 orang TPP, 7 Orang guru honorer Dindik Banten, 1 orang perangkat Desa, 1 orang P3K, 6 orang honorer di lingkungan Kementerian Agama dan 9 orang honorer dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Lebak telah diterima DKPP RI dengan tanda terima surat pengaduan Nomor: 04-14/SET-02/II/2024 pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 13.00 WIB yang diterima oleh Staf pengaduan DKPP RI yaitu Leon Filman, " ujarnya, Jumat 17 Februari 2023.
Disinggung mengenai sudah ada putusan DKPP RI terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, Rijwan menegaskan bahwa yang iya laporkan rangkap jabatan yaitu 27 orang berbeda dengan perkara yang sudah diadukan dan sudah ada putusan DKPP RI.
"Beda, itu yang saya laporkan beda orangnya dengan yang sudah ada putusan. Namun yang sudah ada putusan pun sebanyak 9 orang kembali saya adukan karena mereka sampai saat ini masih rangkap jabatan, artinya tidak ada tindakan serius dari Bawaslu Lebak terhadap putusan DKPP RI, " ungkapnya.
Untuk melengkapi laporannya, Rijwan mengaku melaporkan sejumlah alat bukti diantaranya :
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
a. Salinan Draft Hasil Pengumuman nama-nama PANWASCAM
b. Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal, Nomor 5 Tahun 2023.
c. Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Nomor 800/009-dindidkbud/2022.
d. Salinan Surat Pengumuman Daftar Pegawai Non ASN pada Aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN Badan Kepegawaian Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Nomor 800/2833-BKPSDM/2022.
e. Salinan data perangkat desa dilingkungan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Lebak per September 2022
f. Salinan putusan perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan putusan perkara nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022.
g. Salinan daftar Guru Honorer Non ASN Kemenag (RA, MI, MTS, MA).
h. Salinan Daftar Pegawai PPPK di Lingkungan Kabupaten Lebak.(PR)